Arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di Morotai sangat diharapkan dalam rangka penyempurnaan dokumen ini”. Tutup Sekda
Sejumlah tinjauan normatif juga mendorong dilakukannya revisi RTRW, di antaranya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No. 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; PP No. 43 Tahun 2021 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah. Di samping itu juga karena dinamika pembangunan dan kebijakan sektoral lainnya.
Berdasarkan hasil riset, persepsi masyarakat terhadap pelayanan birokrasi yang bersih, profesional dan melayani, tingkat kepuasannya mencapai 79,3 persen dengan skala interval “BAIK”.
Rakornas yang digelar di Sentul International Convention Center itu dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Pj. Bupati Pulau Morotai hadir lengkap Bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Pulau Morotai.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2022.
Penjabat Bupati Pulau Morotai berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan a.k.a BPJAMSOSTEK di Ternate dalam rangka membahas tambahan jumlah quota dari 2200 menjadi 3200.