Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, Jumat (27/5/22) kemarin resmi melantik Sekertaris Darah Kabupaten Pulau Morotai, M. Umar Ali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai, bertempat di ruang Aula Nuku Kantor Gubernur Malut, Sofifi.
Wakil Gubernur
Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, Jumat (27/5/22) kemarin resmi melantik
Sekertaris Darah Kabupaten Pulau Morotai, M. Umar Ali sebagai Penjabat
(Pj) Bupati Pulau Morotai, bertempat di ruang Aula Nuku Kantor Gubernur
Malut, Sofifi.
Pelantikan Bupati Pulau Morotai tersebut dilaksanakan berdasarkan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.82-1210 Tahun 2022 Tentang
Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
“Pelantikan hari ini, merupakan momen penting dalam penyelenggaraan
pemerintahan, khususnya di Kabupaten Pulau Morotai, untuk mengisi
kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati, yang telah berakhir pada
tanggal 22 Mei 2022. Kehadiran Penjabat Bupati semata-mata untuk
menjamin kesinambungan roda pemerintahan," ungkap Wagub Malut.
Wagub menambahkan, keberadaan Pj Bupati ini sangat penting dan sangat
strategis, karena secara nasional kita akan memasuki tahun 2024. Dimana
terdapat agenda pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,
yang akan dilaksanakan secara serentak.
“Meski menjabat hanya 1 tahun, tentu bukanlah waktu yang singkat. Ada
banyak tantangan yang akan saudara hadapi, ditengah kondisi negara dan
daerah saat ini yang belum sepenuhnya lepas dari wabah Covid-19.
Apalagi, dengan kendala internal yang dihadapi saat ini, diantaranya,
rendahnya kemampuan fiskal daerah, minimnya PAD, minimnya infrastruktur,
masih lemahnya koordinasi, rendahnya disiplin dan etos kerja ASN, serta
adanya tumpang tindih kewenangan. ” urai mantan Bupati Halteng dua
priode itu.
Lebih lanjut Wagub mengatakan, sangat diperlukan adanya keharmonisan
yang akan memberikan energi positif bagi kemajuan Pemerintah Daerah.
Sebagaimana Keputusan Menteri Dalam Negeri, Penjabat Bupati Morotai
memiliki tugas diantaranya, memimpin penyelenggaraan urusan
pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, membahas
dan menandatangani rancangan Perda, melakukan pengisian dan mutasi
pejabat, memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun
2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua
satgas penanganan Covid-19.
"Kepada Penjabat Bupati yang baru dilantik, agar dapat menjalankan tugas
dengan sebaik-baiknya. Sebagai seorang ASN, saya meminta agar dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab tidak terlibat atau melibatkan
diri dalam kepentingan Politik Praktis" tutupnya.
Tampak hadir dalam Acara Pelantikan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi
Maluku Utara, Sekertaris Daerah Maluku Utara, Kasrem 152 Babullah,
Dandenpomal, Ketua I TP PKK Provinsi Malut, Ketua DPRD Morotai, Danlanud
Morotai, serta tamu undangan lainya.