Pulau Morotai Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah pada Bagian Kesatu Pasal 59, disebutkan bahwa “Dinas Pendapatan Daerah mempunyai fungsi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah. Untuk melaksanakan fungsi tersebut maka dalam pasal 59 disebutkan bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pulau Mrotai mempunyai tugas : 1. Merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. 2. Merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pendapatan dan pajak daerah. 3. Merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengawasan di bidang pendapatan. 4. Merumuskan kebijakan teknis, menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pengawasan.