Informasi Opini BPK RI
Admin Pemda | 05 Mei 2025 | Dibaca 17 kali |

Opini BPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2024 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 20.A/LHP/XIX.TER/5/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Dokumen Opini BPK dapat di Unduh disini

BAGIKAN :