Sekda Muhammad Umar Ali saat membawakan sambutan pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Aula Kantor Bupati pada Kamis (27/08/2026)
MOROTAI — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan pentingnya pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, saat mewakili Bupati Pulau Morotai dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai.Kamis 27 agustus 2026
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber Abdul Farid Hasan, S.E., M.Si., CCMS., para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulau Morotai, serta para PA/KPA, PPK, PPTK, Kasubag Perencanaan dan bendahara.
Dalam sambutannya, Muhammad Umar Ali mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap proses harus dilaksanakan secara tepat dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Ia menekankan, sosialisasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas sekaligus menyamakan pemahaman para pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Morotai terkait ketentuan terbaru dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
“Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian dan integritas. Jangan sampai ketidaktahuan atau kurangnya pemahaman terhadap regulasi menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pemkab Morotai juga memberikan apresiasi kepada narasumber dan Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa atas pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah berharap pendampingan dan koordinasi dengan seluruh OPD terus diperkuat sehingga pengadaan barang dan jasa di Morotai semakin tertib, profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)