Pemkab Pulau Morotai Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Admin Pemda | 25 Februari 2025 | Dibaca 20 kali |

Morotai Selatan – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Melalui Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terhadap program nasional percepatan pembangunan tiga juta rumah serta upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap kepemilikan rumah yang layak huni.

Melalui kedua peraturan tersebut, masyarakat yang memenuhi kriteria MBR dapat memperoleh pembebasan biaya BPHTB dan Retribusi PBG dalam proses perolehan maupun pembangunan rumah. Dengan adanya kebijakan ini, beban biaya yang selama ini menjadi salah satu kendala bagi masyarakat untuk memiliki rumah dapat dikurangi secara signifikan.

Bupati Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, M.Si menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan dasar berupa tempat tinggal yang layak.

Adapun masyarakat yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan tersebut adalah warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Kabupaten Pulau Morotai, kategori MBR ditetapkan dengan batas penghasilan per bulan paling banyak Rp7.000.000 bagi masyarakat yang belum menikah, serta Rp8.000.000 bagi masyarakat yang telah menikah maupun peserta Tapera satu orang.

Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk rumah dengan luas lantai paling besar 36 meter persegi untuk rumah umum dan rumah susun, serta paling besar 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepemilikan rumah layak huni, mempercepat pembangunan perumahan rakyat, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai.

Bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara mendapatkan pembebasan BPHTB maupun Retribusi PBG, dapat berkonsultasi dengan instansi teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Rumah layak untuk masyarakat adalah investasi masa depan daerah. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai hadir untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian yang aman, nyaman, dan terjangkau.(*)

BAGIKAN :