Sekda Muhammad Umar Ali bersama Pimpinan DPRD dan Forkopimda pada Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pulau Morotai Tahunh 2025
Pulau Morotai, 29 Juli 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
Rapat paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan instansi vertikal, para asisten dan staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.
Sambutan Bupati Pulau Morotai yang dibacakan Sekretaris Daerah, Muhammad Umar Ali, menegaskan bahwa persetujuan Ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dalam laporannya, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp651,33 miliar, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp641,76 miliar. Dengan demikian, APBD 2025 mencatat surplus Rp9,57 miliar dan SiLPA sebesar Rp8,91 miliar.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mencatat total aset sebesar Rp2,29 triliun per 31 Desember 2025, dengan kewajiban Rp169,84 miliar dan ekuitas Rp2,13 triliun. Capaian tersebut menunjukkan kondisi keuangan daerah yang sehat dan tetap berada dalam kendali fiskal yang baik.
Sekda juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah dibuktikan dengan keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan kali berturut-turut.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengapresiasi dukungan DPRD selama proses pembahasan Ranperda dan berharap regulasi tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)