Penandatanganan Berita Acara IPPR dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Morotai, 29 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Morotai.
Kegiatan yang berlangsung Rabu, 29 Oktober 2025
bertempat di Hotel Ambhara Jakarta, dihadiri oleh Direktur Penertiban
Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, Bupati Pulau Morotai Rusli
Sibua, didampingi Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali, Kepala Bappeda Ahdad Hi.
Hasan, Kadis PUPR Fahmi Usman, dan Kepala Badan Kesbangpol Fahri Aziz.
Dalam sambutannya, Direktur Penertiban Pemanfaatan
Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah
daerah dalam memanfaatkan ruang sesuai dengan pola tata ruang yang telah
ditetapkan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengendalian tata ruang agar arah
pembangunan di Morotai dapat berjalan sesuai rencana dan berkelanjutan.
“Apa yang kita lakukan hari ini adalah warisan yang
kita pinjam dari anak cucu kita. Karena itu, pengelolaan ruang harus dilakukan
secara bijak dan terarah,” ujar Agus Sutanto.
Sementara itu, Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua
menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini
menjadi langkah penting dan sangat dinantikan karena merupakan pertama kalinya
RTRW Pulau Morotai memasuki tahap finalisasi lintas sektor (Linsek) yang
dijadwalkan akan dilaksanakan pada 25 November 2025.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, koordinasi terus digalakan agar penataan ruang di Morotai ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” kata Bupati Rusli.
Kegiatan penandatanganan ini menjadi bagian penting
dari upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan
pemerintah pusat, guna memastikan arah pembangunan Morotai sejalan dengan
prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang daerah. (*)