Morotai - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan menuntaskan seluruh proyek pembangunan yang hingga kini belum terselesaikan. Pemerintah memastikan setiap pekerjaan yang tertunda akan dirampungkan dalam waktu dekat sesuai dengan adendum kontrak yang telah disepakati bersama penyedia jasa.
Kepala Bagian Komunikasi, Informatika dan Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Iwan Muraji, menyampaikan bahwa keterlambatan sejumlah proyek tidak berarti pekerjaan dihentikan, melainkan masih berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Pekerjaan yang belum terselesaikan saat ini akan tetap dituntaskan sesuai adendum kontrak. Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh proyek yang masih berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar bijak dalam menyampaikan opini ke ruang publik. Menurutnya, perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, namun harus disampaikan secara proporsional dan tidak menyesatkan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak mampu menempatkan bahasanya dengan baik dalam beropini. Jangan sampai opini tersebut terkesan menyesatkan masyarakat atau bahkan mengarah pada pembohongan publik,” tegasnya.
Terkait pengelolaan keuangan daerah, Kabag Humas menjelaskan bahwa realisasi anggaran setiap kegiatan dilakukan secara ketat dan disesuaikan dengan progres fisik pekerjaan di lapangan. Pemerintah tidak melakukan pembayaran penuh tanpa dasar capaian pekerjaan yang jelas.
“Jika suatu pekerjaan baru mencapai progres 60 persen, maka realisasi anggarannya juga menyesuaikan. Bahkan ada pekerjaan dengan progres 60 persen, tetapi realisasi anggarannya masih berada pada kisaran 30 hingga 50 persen,” jelasnya.
Hal tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta mencegah terjadinya kesalahan persepsi terkait penggunaan anggaran.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan bahwa seluruh proyek pembangunan yang dibiayai APBD tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta kepentingan masyarakat. (***)