Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) telah menetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2022.
Kebijakan penetapan Perda APBD sejalan dengan ketentuan pasal 315 ayat (6) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pemda Morotai telah menyempurnakan Ranperda tentang APBD sebagaimana yang diamanatkan oleh Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 423/ KPTS/ MU/ 2022 tentang Evaluasi Ranperda tentang APBD Kabupaten Pulau Morotai.
Anggaran Pendapatan dan Beanja Daerah Pulau Morotai (APBD) Morotai 2023 sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2022 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
APBD Morotai Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp.840.281.267.292 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp.824.565.063.695
b. Belanja Daerah Rp.872.614.994.563
Surplus/ (Defisit) (Rp 48.049.930.868)
c. Pembiayaan Daerah:
Pembiayaan Netto Rp. 48.049.930.868
Sisa Lebih Pembiayaan tahun berkenaan RP.0
Adapun rincian ringkas APBD dapat dilihat pada infografis atau unduh berkas Perda Kabupaten Pulau Morotai No 5 Tahun 2022 tentang APBD Tahun 2023.