Sejumlah tinjauan normatif juga mendorong dilakukannya revisi RTRW, di antaranya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No. 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; PP No. 43 Tahun 2021 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah. Di samping itu juga karena dinamika pembangunan dan kebijakan sektoral lainnya.
Pemda Morotai melakukan Konsultasi Publik 2 (Dua) Muatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai secara Hibrid melalui zoom dan tatap muka bertempat di Aula Kantor pemerintahan Terpadu Morotai (02/02/2022).
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata ruang Pulau Morotai selaku leading dalam konsultasi publik ini menghadirkan perwakilan semua OPD, akademisi, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Sementara untuk Tim penyusun materi teknis revisi RTRW menyajikan paparan secara daring.
Bahwa penyusunan Revisi RTRW Kabupaten Pulau Morotai ini dilakukan guna untuk penyesuaian terhadap Permen ATR/BPN No. 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Sejumlah tinjauan normatif juga mendorong dilakukannya revisi RTRW, di antaranya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No. 27 Tahun 2021 Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan; PP No. 43 Tahun 2021 Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/ atau Hak Atas Tanah. Di samping itu juga karena dinamika pembangunan dan kebijakan sektoral lainnya.
Penjabat Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali dalam Sambutan saat pembukaan Konsultasi Publik menyampaikan pentingnya konsultasi publik revisi RTRW untuk “…Dijadikan sebagai wadah dalam menyamakan presepsi dan arahan pada rencana pembangunan pada kawasan – kawasan yang ditentukan dalam zonasi yang akan ditetapkan”.
Forum konsultasi publik berjalan lancer dan diwarnai oleh sejumlah tanggapan konstruktif yang menjadi catatan dan pertimbangan sebelum ditetapkan menjadi satu dokumen perencanaan yang dapat diandalkan sebagai pondasi pembangunan Morotai.