REMBUG STUNTING: PEMDA MOROTAI KOMITMEN TURUNKAN ANGKA STUNTING

Pemerintah Daerah Morotai dan masyarakat serta stakeholder sterkait menyatakan komitmen penurunan stunting di Kabupaten Pulau Morotai untuk mewujudkan generasi emas “Morotai bebas Stunting”.

Rembuk Stunting Kab. Pulau Morotai

Pemda Pulau Morotai melaksanakan Rembug Stunting (18/4/2022). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan planning intervensi dan pencegahan penurunan stunting antara OPD penanggung jawab layanan dan ognaisasi non pemerintah, serta masyarakat.


Peserta aktif menanyakan permasalahan stunting di Kabupaten Pulau Morotai

Di Kabupaten Pulau Morotai, terdapat tiga kecamatan yang menjadi lokus prioritas penanganan stunting: Morotai Selatan, Morotai Selatan Barat, dan Morotai Utara, total sebanyak 11 Desa. Penetapan lokus prioritas  penanganan stunting tahun 2022 tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 440/372/KPTS/PM/2021.

Adapun rembug stunting yang menghadirkan Pembicara dari Dinas Kesehatan provinsi Maluku Utara ini juga membahas perolehan hasil analisas situasi aksi integrasi pertama dan rancangan rencana kegiatan pada aksi kedua dari delapan aksi pencegahan stunting. Di samping itu, rembug stunting ini juga membahas hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan dan desa yang menjadi lokus prioritas penurunan stunting.

Tanda tangan komitmen bersama dalam rangka membantu menangani masalah stunting


Pemerintah Daerah Morotai dan masyarakat serta stakeholder sterkait menyatakan komitmen penurunan stunting di Kabupaten Pulau Morotai untuk mewujudkan generasi emas “Morotai bebas Stunting”.

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin

LINK TERKAIT